BRMP NTB Sosialisasikan Permentan No. 20/2025: Tunjangan Kinerja Dorong Peningkatan Kinerja Pegawai
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) NTB menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, Selasa (5/8). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai BRMP NTB sebagai bentuk komitmen dalam memahami dan melaksanakan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap mekanisme pemberian tunjangan kinerja (tukin) serta memperkuat budaya kerja berbasis kinerja dan disiplin kehadiran.
Dalam arahannya, Kepala BRMP NTB menekankan pentingnya regulasi ini sebagai pedoman yang harus dipatuhi seluruh pegawai.
“Peraturan ini telah resmi berlaku sejak tanggal diundangkan. Maka dari itu, aturan-aturan yang disampaikan hari ini harus menjadi acuan kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ujar Kepala Balai.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan sejumlah aspek penting yang menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai. Pemberian tunjangan ini tidak hanya sekadar bentuk penghargaan, namun juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong peningkatan kinerja individu dan organisasi. Kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan pentingnya aparatur yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai BRMP NTB dapat bekerja lebih optimal dan konsisten dalam mendukung pencapaian target-target Kementerian Pertanian, khususnya dalam penguatan sistem kerja yang transparan dan berbasis hasil.